Kembali ke Daftar Layanan
Layanan Kepegawaian

Pensiun PNS

Deskripsi Layanan

Layanan proses pemberhentian dan pemberian pensiun bagi PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).

Persyaratan & Berkas Pendukung
1. Surat Permohonan 2. Kartu Pegawai (Karpeg) 3. Salinan SK CPNS dan PNS