Kembali ke Daftar Layanan
Layanan Kepegawaian
Pensiun PNS
Deskripsi Layanan
Layanan proses pemberhentian dan pemberian pensiun bagi PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
Persyaratan & Berkas Pendukung
1. Surat Permohonan
2. Kartu Pegawai (Karpeg)
3. Salinan SK CPNS dan PNS