Kembali ke Daftar Layanan
Layanan Kepegawaian

Mutasi / Pindah Instansi

Deskripsi Layanan

Layanan perpindahan tugas pegawai antar instansi atau antar OPD.

Persyaratan & Berkas Pendukung
1. Surat Permohonan Pindah 2. Analisis Jabatan / Beban Kerja 3. Surat Bebas Temuan