Kembali ke Daftar Layanan
Layanan Kepegawaian
Mutasi / Pindah Instansi
Deskripsi Layanan
Layanan perpindahan tugas pegawai antar instansi atau antar OPD.
Persyaratan & Berkas Pendukung
1. Surat Permohonan Pindah
2. Analisis Jabatan / Beban Kerja
3. Surat Bebas Temuan